Hari
raya Ied merupakan hari yang kedatangannya dinanti oleh kaum muslimin. Hari
yang diharamkan pada waktu itu untuk berpuasa dan hari yang diperbolehkan bagi
kaum muslimin bergembira dengan menikmati berbagai jenis makanan dan minuman
yang tersedia.
Hari
raya umat Islam ini pertama kali disyari’atkan ketika Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam datang ke kota Madinah, dalam keadaan mereka memiliki dua
hari raya yang mereka bermain-main pada dua hari tersebut. Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bertanya : “Hari apakah ini?” Mereka menjawab : “Ini
adalah dua hari yang kami suka bermain-main padanya di jaman jahiliyah”. Maka
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Sungguh Allah Azza wa Jalla
telah menggantikan kalian dengan yang lebih baik darinya, yaitu idul fitri dan
idul adha”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dari
Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu )
Hukum
Sholat Ied
Para fuqoha (ahli fiqh) berbeda pendapat dalam menghukumi sholat
ied. Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum sholat ied adalah sunnah
muakkadah. Berlandaskan dengan terusnya Rasulullah dalam melaksanakannya dan
dengan hadist a’robi yang Rasulullah menyebutkan kepadanya wajibnya sholat lima
waktu, kemudian dia bertanya: “apakah diwajibkan bagiku selain itu ?” Beliau
menjawab : “tidak, kecuali sholat sunnah.” (Muslim 1/41)
Hanafiyah berpendapat bahwa sholat ied hukumnya wajib karena
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu melaksanakan dan tidak
pernah meninggalkannya walaupun sekali. Dan juga karena sholat Ied dilaksanakan
dengan berjama’ah.
Sedangkan fuqoha Hanabilah berpendapat bahwa hukum sholat ied
adalah fardhu kifayah, sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah”. (QS. Al Kautsar: 2)
Waktu
pelaksanaan Sholat ied
Menurut mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali) waktu
shalat Ied dimulai dari matahari setinggi tombak hingga sampai waktu zawal
(matahari bergeser ke barat).
Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa mengakhirkan shalat
Idul Fitri dan mempercepat pelaksanaan shalat Idul Adha. Tujuan shalat Idul
Adha dikerjakan lebih awal adalah agar kaum Muslimin dapat segera menyembelih
qurbannya. Sedangkan shalat Idul Fitri agak diundur bertujuan agar Muslimin
masih punya kesempatan untuk menunaikan zakat fithri.
Tuntunan
pelaksanaan sholat ied
-
Pelaksanaan
shalat ied lebih utama (lebih afdhol) jika dilakukan di tanah lapang, kecuali
jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa’id Al Khudri mengatakan, “Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa keluar pada hari raya Idul Fithri dan Idul
Adha menuju tanah lapang“. (HR.
Bukhori dan Muslim)
-
Dianjurkan
untuk mandi sebelum berangkat shalat sebagaimana mandi sebelum sholat jum’at.
Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat riwayat yang shahih yang menceritakan
bahwa Ibnu Umar yang dikenal sangat mencontoh ajaran Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa
Sallam biasa mandi pada hari Ied sebelum berangkat shalat.”
-
Berhias
diri, memakai pakaian yang terbaik, dan memakai wangi-wangian bagi laki-laki.
-
Makan
sebelum keluar menuju shalat Idul Fitri dan tidak makan sebelum sholat iedul
adha. Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fitri adalah agar
tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan dianjurkan
untuk tidak makan terlebih dahulu sebelum shalat Idul Adha adalah agar daging
qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ied.
-
Bertakbir
ketika keluar untuk melaksanakan shalat Ied. Dalam sebuah riwayat disebutkan “Nabi
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa keluar ketika hendak shalat pada hari raya
Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat
hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari
bertakbir”.
-
Menyuruh
wanita dan anak kecil untuk berangkat shalat ‘ied. Sebagaimana disebutkan dalam
hadits dari Ummu Athiyah bahwa “Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam
memerintahkan kepada kami pada saat shalat Ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha)
agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang
dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada
wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat”. (HR.
Muslim). Namun wanita tetap harus
memperhatikan adab-adab ketika keluar rumah, yaitu tidak berhias diri
(bertabarruj) dan tidak memakai wangi-wangian.
-
Dianjurkan
berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika
ada hajat. Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan. “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
wa Sallam biasa berangkat shalat Ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika
pulang dengan berjalan kaki“. (HR. Ibnu Majah) Syaikh Al
bani mengatakan bahwa hadist ini hasan.
-
Melewati
jalan yang berbeda ketika pulang dan pergi menuju tempat sholat. Dari Jabir, beliau mengatakan. “Nabi
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika shalat ied, beliau lewat jalan yang berbeda
ketika berangkat dan pulang“. (HR. Bukhori)
-
Tidak
Ada Shalat Sunnah Qobliyah Ied dan Ba’diyah Ied. Dari Ibnu Abbas, ia berkata. “Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah keluar pada hari Idul Adha atau Idul Fitri,
lalu beliau mengerjakan shalat Ied dua raka’at, namun beliau tidak mengerjakan
shalat qobliyah maupun ba’diyah Ied“. (HR. Bukhori dan Muslim)
-
Tidak
Ada Adzan dan Iqomah Ketika Shalat Ied. Dari Jabir bin Samuroh, ia berkata,
“Aku pernah melaksanakan shalat Ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bukan hanya sekali atau dua kali,
ketika itu tidak ada adzan maupun iqomah”. (HR. Muslim)
-
Jama’ah
dibolehkan mengikuti khutbah Ied atau tidak mengikutinya. Dari Abdullah bin As
Sa-ib, ia berkata bahwa ia pernah menghadiri shalat Ied bersama Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi wa Sallam, tatkala beliau selesai menunaikan shalat, beliau
bersabda, “Aku saat ini akan berkhutbah. Siapa yang mau tetap duduk untuk
mendengarkan khutbah, silakan ia duduk. Siapa yang ingin pergi, silakan ia
pergi”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Inilah beberapa tuntunan dalam pelaksanaan sholat Ied yang telah
dicontohkan oleh suri tauladan kita Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa
Sallam. Semoga kita sebagai umatnya selalu diberikan hidayah dan
keistiqomahan untuk senantiasa mengikuti segala perintah Allah dan Rasul-Nya. Wallahu
A’lam
Oleh: Fachri Ihsani
No comments:
Post a Comment