Allah mengutus Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dengan memberi kemudahan tanpa meninggalkan kewajiban-kewajiban
yang Allah tetapkan. Allah berfirman tentang kewajiban berpuasa
bagi mereka yang tidak mendapat halangan :
يريد الله بكم اليسر ولا يريد
بكم العسر
“Allah menghendaki kemudahan bagimu,
dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (Al Baqarah : 185).
Artinya, bahwa pada dasarnya seorang
mukallaf itu memiliki kewajiban melaksanakan semua perintah Allah tanpa
terkecuali, adapun jika berhalangan, maka Allah memberikan rukhsah (kemudahan) sebagai
ganti dari pelaksanaan kewajiban tersebut.
Dalam permasalahan lain, Allah mewajibkan
untuk berwudhu sebelum mendirikan shalat, pada saat berhalangan Ia mengganti
kewajiban wudhu tadi dengan tayammum. Sangat banyak keringanan-keringanan yang
Allah berikan, sebagai bukti sifat Allah yang Maha Rahman dan
Bijaksana. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah bersabda
ِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكرَهُ أَن تُؤْتَى
مَعصِيتُهُ
“Sesungguhnya
Allah ‘azza wa jalla cinta jika seorang hamba yang mengambil kemudahan (yang
Allah tetapkan), sebagaimana Ia membenci jika seorang hamba bermaksiat
kepadaNya”. (HR. Ahmad. Dishahihkan oleh Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hibban).
Berikut adalah salah satu rukhsah yang telah Allah berikan kedapa hamba-Nya, terkhusus pada saat musim dingin. Yakni mengusap Khuf.
Apa itu khuf?
Khuf adalah alas kaki dari kulit yang menutupi sampai mata kaki.
Jadi mengusap khuf hanya menjalarkan
telapak tangan yang basah di atas khuf.
Dalil disyariatkannya mengusap khuf
Hadits Ali bin Abi
Thalib :
“Seandainya agama itu dengan logika semata, maka
tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya.
Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah Shalallahu
alaihi Wassalam mengusap
bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud)
Hadits Al-Mughirah bin Syu’bah, ia berkata:
فَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ وَمَسَحَ
عَلَى خُفَّيْهِ ثُمَّ صَلَّى
“Rasulullah berwudhu seperti halnya ketika
beliau hendak melaksanakan shalat, dan beliau mengusap atas khuf-nya kemudian
beliau shalat.” (Muttafaq ‘alaihi)
Dalil yang menjelaskan
disyari’atkannya mengusap khuf diriwayatkan lebih dari 80 Shahabat, di antara
mereka adalah sepuluh sahabat yang diberi kabar gembira masuk surga.
Syarat mengusap khuf
·
1.Sebelum mengusap khuf, kondisi dalam keadaan suci (berwudhu atau mandi
besar).
Hadits Al
Mughirah bin Syu’bah, ia berkata, “Pada suatu malam di
suatu perjalanan aku pernah bersama Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam. Lalu
aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya,
lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau,
namun beliau berkata :
دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا
طَاهِرَتَيْنِ » . فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا
“Biarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku
telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.” (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)
·
2. Khuf
juga tidak terkena najis dan terbuat dari kulit
hewan yang halal untuk dimakan.
·
3. Bukan
dalam keadaan hadats besar.
· 4. Mengusap
pada waktu yang telah dibatasi oleh Syariat; yaitu sehari semalam untuk orang
yang mukim (tidak safar) dan tiga hari tiga malam untuk orang yang safar.
Catatan:
Kalaupun sobek yang tidak sampai terlihat dengan sangat jelas, maka masih
diperbolehkan mengusap khuf tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Mengusap khuf disebutkan secara mutlak. Dan diketahui bahwa cacat
ringan secara adat yang didapati pada khuf seperti adanya belahan, sobekan,
lebih-lebih lagi jika khuf tersebut sudah lama dikenakan dan para sahabat di
masa dahulu kebanyakan miskin, yang tidak mungkin mereka terus menggunakan khuf
baru.”
Jangka Waktu Bolehnya
Mengusap Khuf
Mengusap khuf juga dibatasi oleh Syariat. Bagi orang yang safar, maka batas
waktunya sampai tiga hari (3x24 jam), sedangkan bagi orang yang mukim dibatasi
satu hari (1x24 jam).
Dari Syuraih bin
Haani’, ia berkata, aku pernah mendatangi ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, lalu menanyakannya mengenai cara mengusap khuf.
‘Aisyah menjawab, “Lebih baik engkau bertanya pada ‘Ali bin Abi Tholib,
tanyakanlah padanya karena ‘Ali pernah bersama Nabi.” Kemudian aku bertanya
kepada ‘Ali, lantas ia menjawab :
جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ
وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam
sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk
mukim.” (HR. Muslim)
Bagaimana perhitungannya?
Misalnya seorang musafir berwudhu pada pukul 12 siang untuk melaksanakan
shalat Dzuhur. Kemudian dia memakai khuf,
namun satu jam setelahnya ia batal karena hadats kecil (misal : buang
air kecil). Ketika ingin shalat Ashar pukul 3 sore, ia berwudhu dengan tetap
menggunakan khuf. Maka hitungannya, ia boleh mengusap khuf sampai tiga hari
berikutnya sampai batas waktu pukul 3 sore.
Cara Mengusap Khuf
Mengusap
khuf dilakukan dengan cara kedua tangan mengusap bagian atas khuf secara
bersamaan dengan sekali usap. Tangan kanan untuk kaki kanan, dan tangan
kiri untuk kaki kiri. Dimulai dari ujung jari jemari kaki hingga mencapai
betis.
Bagian Yang Diusap
1.
Sekelompok ulama mengatakan yang diusap adalah bagian atas dan bawah khuf, ini
pendapatnya Ibnu ‘Umar, ‘Umar bin Abdul ‘Aziz, Az-Zuhri, Malik, Ibnul Mubarak,
Ishaq dan diriwayatkan pendapat ini dari Sa’d bin Abi Waqqash, Makhul dan
Asy-Syafi’i.
2.
Kelompok ulama yang lain berpendapat cukup diusap bagian luar/atas khuf.
tidak perlu mengusap bagian dalam/bawah khuf. Demikian pendapat Qais bin Sa’d,
Anas bin Malik, Al-Hasan, ‘Urwah, Ibrahim, ‘Atha, Asy-Sya’bi, Ats Tsauri,
Al-Auza’i, Ahmad, Ashhabur Ra’yi. (Al-Ausath, 1/452-453).
Namun sesuai hadits Ali bin Abi Thalib di atas, maka yang diusap hanya
bagian atas khuf saja.
Hadits Ali bin Abi
Thalib Radhiyallahu Anhu :
“Seandainya
agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk
diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat
Rasulullah Shalallahu
Alahi Wassalam mengusap
bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud)
Pembatal mengusap khuf
a.
Hadats besar
b.
Berakhirnya waktu mengusap khuf
c.
Melepas khuf
Jika khuf dilepas (dan masa mengusap khuf
belum selesai) kemudian berhadats, maka tidak diperkenankan mengenakan khuf dan
mengusapnya, karena ketika itu berarti seseorang memasukkan kakinya dalam
keadaan tidak suci. Namun tidak berarti wudhunya batal jika memang masih dalam keadaan suci.
Dan ia boleh shalat tanpa harus berwudhu seperti biasanya. Wallahu ‘alam bisshowab
Oleh: Zulfi Syafriadhi
No comments:
Post a Comment