Monday 7 January 2013

MENGUSAP KHUF


Allah mengutus Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dengan memberi kemudahan tanpa meninggalkan kewajiban-kewajiban yang Allah tetapkan. Allah berfirman tentang kewajiban berpuasa bagi mereka yang tidak mendapat halangan :
يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (Al Baqarah : 185).


Artinya, bahwa pada dasarnya seorang mukallaf itu memiliki kewajiban melaksanakan semua perintah Allah tanpa terkecuali, adapun jika berhalangan, maka Allah memberikan rukhsah (kemudahan) sebagai ganti dari pelaksanaan kewajiban tersebut.

Dalam permasalahan lain, Allah mewajibkan untuk berwudhu sebelum mendirikan shalat, pada saat berhalangan Ia mengganti kewajiban wudhu tadi dengan tayammum. Sangat banyak keringanan-keringanan yang Allah berikan, sebagai bukti sifat Allah yang Maha Rahman dan Bijaksana. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah bersabda

ِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكرَهُ أَن تُؤْتَى مَعصِيتُهُ

 “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla cinta jika seorang hamba yang mengambil kemudahan (yang Allah tetapkan), sebagaimana Ia membenci jika seorang hamba bermaksiat kepadaNya”. (HR. Ahmad. Dishahihkan oleh Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hibban).

Berikut adalah salah satu rukhsah yang telah Allah berikan kedapa hamba-Nya, terkhusus pada saat musim dingin. Yakni mengusap Khuf.
 
Apa itu khuf?
 
Khuf adalah alas kaki dari kulit yang menutupi sampai mata kaki.
Jadi mengusap khuf hanya menjalarkan telapak tangan yang basah di atas khuf.

Dalil disyariatkannya mengusap khuf

Hadits Ali bin Abi Thalib :
Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah Shalallahu alaihi Wassalam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud)
Hadits Al-Mughirah bin Syu’bah, ia berkata:

فَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ ثُمَّ صَلَّى

“Rasulullah berwudhu seperti halnya ketika beliau hendak melaksanakan shalat, dan beliau mengusap atas khuf-nya kemudian beliau shalat.” (Muttafaq ‘alaihi)

Dalil yang menjelaskan disyari’atkannya mengusap khuf diriwayatkan lebih dari 80 Shahabat, di antara mereka adalah sepuluh sahabat yang diberi kabar gembira masuk surga.

Syarat mengusap khuf

·         1.Sebelum mengusap khuf, kondisi dalam keadaan suci (berwudhu atau mandi besar).
Hadits Al Mughirah bin Syu’bah, ia berkata, “Pada suatu malam di suatu perjalanan aku pernah bersama Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam. Lalu aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau, namun beliau berkata :

دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ » . فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا

Biarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.” (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)

·         2. Khuf juga tidak terkena najis dan terbuat dari kulit hewan yang halal untuk dimakan.
·         3. Bukan dalam keadaan hadats besar.
·     4. Mengusap pada waktu yang telah dibatasi oleh Syariat; yaitu sehari semalam untuk orang yang mukim (tidak safar) dan tiga hari tiga malam untuk orang yang safar.

Catatan: Kalaupun sobek yang tidak sampai terlihat dengan sangat jelas, maka masih diperbolehkan mengusap khuf tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Mengusap khuf disebutkan secara mutlak. Dan diketahui bahwa cacat ringan secara adat yang didapati pada khuf seperti adanya belahan, sobekan, lebih-lebih lagi jika khuf tersebut sudah lama dikenakan dan para sahabat di masa dahulu kebanyakan miskin, yang tidak mungkin mereka terus menggunakan khuf baru.”

Jangka Waktu Bolehnya Mengusap Khuf

Mengusap khuf juga dibatasi oleh Syariat. Bagi orang yang safar, maka batas waktunya sampai tiga hari (3x24 jam), sedangkan bagi orang yang mukim dibatasi satu hari (1x24 jam).
Dari Syuraih bin Haani’, ia berkata, aku pernah mendatangi ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, lalu  menanyakannya mengenai cara mengusap khuf. ‘Aisyah menjawab, “Lebih baik engkau bertanya pada ‘Ali bin Abi Tholib, tanyakanlah padanya karena ‘Ali pernah bersama Nabi.” Kemudian aku bertanya kepada ‘Ali, lantas ia menjawab :

جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim)

Bagaimana perhitungannya?

Misalnya seorang musafir berwudhu pada pukul 12 siang untuk melaksanakan shalat Dzuhur. Kemudian dia memakai khuf,  namun satu jam setelahnya ia batal karena hadats kecil (misal : buang air kecil). Ketika ingin shalat Ashar pukul 3 sore, ia berwudhu dengan tetap menggunakan khuf. Maka hitungannya, ia boleh mengusap khuf sampai tiga hari berikutnya sampai batas waktu pukul 3 sore.

Cara Mengusap Khuf

Mengusap khuf dilakukan dengan cara  kedua tangan mengusap bagian atas khuf secara bersamaan dengan sekali usap.  Tangan kanan untuk kaki kanan, dan tangan kiri untuk kaki kiri.  Dimulai dari ujung jari jemari kaki hingga mencapai betis.

Bagian Yang Diusap

1.    Sekelompok ulama mengatakan yang diusap adalah bagian atas dan bawah khuf, ini pendapatnya Ibnu ‘Umar, ‘Umar bin Abdul ‘Aziz, Az-Zuhri, Malik, Ibnul Mubarak, Ishaq dan diriwayatkan pendapat ini dari Sa’d bin Abi Waqqash, Mak­hul dan Asy-Syafi’i.

2.    Kelompok ulama yang lain berpendapat cukup diusap bagian luar/atas khuf. tidak perlu mengusap bagian dalam/bawah khuf. Demikian pendapat Qais bin Sa’d, Anas bin Malik, Al-Hasan, ‘Urwah, Ibrahim, ‘Atha, Asy-Sya’bi, Ats Tsauri, Al-Auza’i, Ahmad, Ashhabur Ra’yi. (Al-Ausath, 1/452-453).
Namun sesuai hadits Ali bin Abi Thalib di atas, maka yang diusap hanya bagian atas khuf saja.
Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu :
Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah Shalallahu Alahi Wassalam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud)

Pembatal mengusap khuf
a.       Hadats besar
b.      Berakhirnya waktu mengusap khuf
c.       Melepas khuf

Jika khuf dilepas (dan masa mengusap khuf belum selesai) kemudian berhadats, maka tidak diperkenankan mengenakan khuf dan mengusapnya, karena ketika itu berarti seseorang memasukkan kakinya dalam keadaan tidak suci. Namun tidak berarti wudhunya batal jika memang masih dalam keadaan suci. Dan ia boleh shalat tanpa harus berwudhu seperti biasanya. Wallahu ‘alam bisshowab

Oleh: Zulfi Syafriadhi

No comments:

Post a Comment

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube